Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari Pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkanmenurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya
Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Th. 1981 Diatur Tentang perlindungan Upah..
ini link downloadnya PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLINDUNGAN UPAH. klik sini untuk downloadnya
ARTIKEL TERKAIT :